BEGINI Cara Dapatkan STB (Set Top Box) Digital Gratis dan Daftar 25 STB Terverifikasi yang Wajib Diketahui

- 27 April 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi set top box (STB) gratis.
Ilustrasi set top box (STB) gratis. /Tangkapan layar siarandigital.kominfo.go.id/


KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memulai program migrasi siaran tv analog ke digital.

Untuk menikmati siaran tv digital masyarakat tidak perlu mengganti televisi dengan yang baru, cukup memiliki set top box (STB) atau decoder.

STB gratis ini akan dibagikan  30 April sampai 2 November 2022, di 166 kabupaten kota yang akan terkena ASO Tahap 1.

Kominfo mengungkapkan set top box akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga: Daftar Wilayah dan Jadwal Penghentian Siaran TV Analog yang Dimulai Akhir Minggu Ini

Syaratnya harus tercantum dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat mendaftarkan bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di PlayStore.

Pada aplikasi Cek Bansos dapat memilih menu daftar usulan. Dari daftar usulan dapat mendaftarkan diri yang namanya sudah terdaftar di DTKS.

Kemudian pada menu daftar usulan, pilih menu tambah usulan.

Baca Juga: JANGAN SALAH PILIH, Ini Dia Daftar 25 Set Top Box (STB) TV Digital yang Telah Tersertifikasi

Dengan NIK, KTP dan KK sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data sudah sesuai atau belum.

Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.

Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis, pemerintah menggandeng Pos Indonesia sebagai pihak yang akan mendistribusikan bantuan STB gratis kepada rumah tangga miskin.

Baca Juga: JELANG Idul Fitri 2022, Pantau Harga dan Merek Set Top Box Rekomendasi Kominfo,Harga Mulai dari Seratus Ribuan

Nantinya, STB ini akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang dipilih dan diverifikasi.

Masyarakat yang terdaftar akan diberitahu untuk mengambil di kantor Pos.

Untuk mengecek perangkat STB dan televisi digital yang telah tersertifikasi, masyarakat dapat mengunjungi portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tiap perangkat TV Digital dan dekoder atau STB DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," terang Kominfo dalam laman resminya.

Persyaratan teknis TV digital dan STB sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019, yang ditandatangani pada 28 Juni 2019.

Permen ini mengatur persyaratan teknis alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

Karena itu masyarakat perlu mengetahui perangkat STB mana saja yang telah tersertifikasi, agar tidak menemukan perangkat abal-abal.

Berikut daftar 25 set top box TV Digital tersertifikasi dari pemerintah:

- NEXMEDIA NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
- POLYTRON PDV 600T2
- ICHIKO 8000HD
- AKARI ADS-2230
- AKARI ADS-210
- AKARI ADS-168
- AKARI ADS-525
- VENUS Brio
- TANAKA T2
- TANAKA T2 JURASSIC
- TANAKA T2 New
- MATRIX APPLE
- NEXTRON NT2000-D
- NEXTRON TR 1000
- EVINIX H-1
- EVERCOSS STB1
- EVERCOSS STB Max
- EVERCOSS STB Pro
- EVERCOSS STB Mini
- MATRIX CH-77
- FREEBPX H-1
- VISIO HS1685
- KUBIK KUBIK Arca DVB-T2
- Super HD HD168
- ADVAN DVB-10KK

Program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch off akan dimulai tahap I pada 30 April.

Perangkat STB dibutuhkan TV untuk menerima siaran TV digital sebagai pengganti antena radio.

Saat ini terdapat 25 STB yang sudah disertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebagai pengingat, program peralihan tv digital pada 30 April merupakan tahap I dan tahap III atau terakhir pada 22 November.

Jadwal tersebut sesuai dengan aturan Undang-Undang Omnibuslaw yang disahkan tahun lalu.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x