Kominfo Vs Pasal 303 Ayat 3 KUHP, Benarkah 10 Permainan yang Terdaftar di PSE Bukan Judi Online?

- 2 Agustus 2022, 07:15 WIB
Laman Battle.net yang sudah terdaftar di PSE Kominfo
Laman Battle.net yang sudah terdaftar di PSE Kominfo / battle.net /

KALBAR TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belakangan panen banyak kritikan warganet.

Satu di antaranya disebabkan oleh munculnya sejumlah platform yang diduga judi online terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan kalau situs tersebut bukanlah situs judi.

Ia mengambil contoh halaman dari Domino QiuQiu yang merupakan permainan tanpa uang dan bukan judi.

Baca Juga: Kisruh Buntut Pendaftaran PSE Kominfo, Mulai dari Pengkritik Dapat Serangan Siber Hingga Lempar Botol Air Seni

“Itu saya juga sudah dapat laporan, itu kan ada namanya Domino QiuQiu, itu permainan.

Kami sudah duga itu permainan, jadi permainan bukan judi.

Itu kita bisa bermain tanpa menggunakan uang,” jelas pria yang disapa Semmy, dalam konferensi pers.

Semmy pun kembali menambahkan kalau sistem permainan tersebut hanya perlu melakukan top-up uang, jika koin yang dimiliki sudah habis.

Jadi, pada dasarnya, pihak Kominfo menilai kalau situs tersebut bukan judi, melainkan permainan.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Pekan ke 3 dan Klasemen Sementara BRI Liga 1 2022-2023: Bali United Tantang RANS di Hari Kamis

Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Pasal 303 ayat 3 KUHP yang dimaksud dengan permainan judi adalah:

"Suatu permainan yang keuntungannya bergantung pada keberuntungan saja termasuk pula ketika pemainnya lebih pintar bermain judi saja.

Perbuatan judi juga mencakup segala bentuk taruhan atas suatu perlombaan atau permainan dimana  pelakunya tidak turut serta pada perlombaan atau permainan tersebut."

Ketentuan mengenai perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis KUHP yang  mengancam pidana bagi perbuatan yang dilakukan setiap orang dengan menggunakan kesempatan main judi dimana perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 303.

Baca Juga: BERIKUT Klasemen dan Rekap Hasil Pertandingan BRI Liga 1 Pekan ke 2: Bajul Ijo Langsung Naik ke 5 Besar

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubukbaja pada Sabtu, 25 Mei 2022 malam.

Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.

Chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion).

Kemudian dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara

Berikut Daftar 10 Situs Judi Online yang Tercatat di PSE Asing

Topfun Domino Qiu Qiu terdaftar di PSE sejak (28 Juli 2022).
1. Topfun
2. Domino Qiu Qiu

B.I.G Technology Co,. terdaftar di PSE sejak (21 Juli 2022)
3. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu
4. Ludo Dream
5. Huggs Domino Island

Shenzhen Ulove Creative Technology Co., Ltd terdaftar di PSE sejak (20 Juli 2022)
6. MVP Domino
7. Pop Poker
8. Pop Gaple
9. Pop Domino
10. Pop BIG2***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x