SELAIN Google, PeduliLindungi Juga Terancam Diblokir oleh Kominfo, Ini Daftar PSE yang Akan Diblokir Jika

- 18 Juli 2022, 14:13 WIB
Apa Saja Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Pada 20 Juli 2022? Ada YouTube, Netflix hingga Minecraft
Apa Saja Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo Pada 20 Juli 2022? Ada YouTube, Netflix hingga Minecraft /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Tak hanya itu, pendaftaran PSE juag akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

Berikut PSE domestik yang terancam diblokir Kominfo:

1. Pedulilindungi
2. Aplikasi Cek Bansos (Kemensos RI)
3. Info BMKG
4. Mobile JKN
5. BPOM Mobile
6. Halal MUI
7. M-Pajak
8. Jakarta Smart City
9. Mawas Ozon
10. KBBI (Badan Bahasa, Kemendikbud)

11. Pikobar Jawa Barat
12. Vidio
13. Kaskus.com
14. Bus Simulator Indonesia
15. Angkot Simulator Indonesia

PSE Asing yang belum mendaftarkan entitasnya ke Kominfo dan terancam diblokir:

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah