Usai ditolak, Kejaksaan Tinggi pun menyatakan berkas perkara kasus JE lengkap (P21).
JE pun disidang dan didakwa dengan Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto dengan pasal alternatif.
Julianto terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***