Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Seorang Motivator, Julianto Eko. 40 Siswa dan Alumni SMA SPI Jadi Korban

- 10 Juli 2022, 20:02 WIB
4 Fakta Men Julianto Eka Putra
4 Fakta Men Julianto Eka Putra /Tangkapan layar youTube.com/TRANSFORMER CENTER

Usai ditolak, Kejaksaan Tinggi pun menyatakan berkas perkara kasus JE lengkap (P21).

JE pun disidang dan didakwa dengan Pasal 82 UU 17/2016 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat Julianto dengan pasal alternatif.

Julianto terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Julianto didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah