Kronologi Penyelewengan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 oleh ACT Senilai 138 Miliar

- 9 Juli 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi. Kasus ACT pengaruhi pandangan orang ke lembaga sosial.
Ilustrasi. Kasus ACT pengaruhi pandangan orang ke lembaga sosial. / Pixabay/Mohammed_Hassan/

Total ada dua kompensasi yang diprogramkan bagi para ahli waris.

Pertama ialah santunan tunai masing-masing sebesar US$144.500 atau setara Rp2,06 miliar.

Selain itu, terdapat bantuan non tunai berupa dana sosial.

"Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing," ucapnya.

Dana sosial yang disepakati semula akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari para ahli waris.

Polisi menduga ACT tak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh.

Beberapa di antaranya dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf di ACT.

Menurut Ramadhan, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana ataupun penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima dari Boeing.

Para ahli waris juga tak pernah mendapat informasi mengenai besaran dana sosial yang mereka dapatkan dari Boeing.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah