KALBAR TERKINI - Saat ini penggunaan pelat nomor putih buat kendaraan sipil belum resmi diterapkan.
Polisi baru merencanakan dimulai bertahap tahun ini paling cepat bulan depan, Juni 2022.
Petugas polisi akan memberikan sanksi kepada pengguna kendaraan yang kedapatan menggunakan pelat nomor putih sebelum Juni 2022 akan dikenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.
Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dikatakan melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku Juni 2022, Berikut Aturan Lengkapnya
Penerapan pelat putih tidak akan sekaligus melainkan bertahap.
Penerapannya dimulai untuk kendaraan baru yang teregistrasi dan mati pajak lima tahunan.
Masyarakat diminta untuk tidak buru-buru mengganti pelat nomor dari semula hitam menjadi putih, hal ini disebabkan penggunaan pelat hitam masih sah dan bukan sebuah pelanggaran.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1), ada empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan.