Jangan Salah, Gunakan Plat Putih Sebelum Waktunya Didenda Rp 500 Ribu, Berikut 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan

- 31 Mei 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih /F. Muhammad /Pixabay

1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam.

Baca Juga: JELANG FIFA MATCH DAY Indonesia vs Bangladesh, Catat Jadwal dan Siaran Langsungnya, Ada Elkan Baggott?

Peruntukkannya bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.

3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

4. Pelat nomor hijau tulisan hitam.
Ini dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Khusus untuk pemberlakuan pelat hijau, Dikutip dari situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas,

kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Menurut Kemendag, berdasarkan Perpu No. 1 tahun 2007, yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Di samping itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

Namun demikian, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah