SUDAH TAHUKAH ANDA! Pelat Kendaraan Nantinya Berwarna Putih, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

- 27 Mei 2022, 16:46 WIB
Ilustrasi pelat putih yang tak boleh dibeli secara online menurut Polri.
Ilustrasi pelat putih yang tak boleh dibeli secara online menurut Polri. /Korlantas.polri.go.id

KALBAR TERKINI - Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bakalan diganti, warna yang sebelumnya hitam menjadi putih.

Lalu, apa saja kriteria penggantian warna pelat tersebut, simak artikel ini lengkapnya.  

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, rencana tersebut akan dimulai tahun ini.

Baca Juga: Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku Juni 2022, Berikut Aturan Lengkapnya

Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional.

Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Nantinya masyarakat yang perlu mengganti pelat nomor putih adalah saat mendapatkan/membeli kendaraan baru.

Selain itu jika memiliki kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan pemilik kendaraan.

Pada dasarnya, plat diganti karena memang saatnya diganti.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah