KALBAR TERKINI - Penggantian warna Pelat nomor kendaraan akan berlaku mulai Juni 2022 ini.
Ketentuan soal pelat nomor putih ada di pasal 45 ayat 1 pada aturan itu yang isinya sebagai berikut:
TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
1. Putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Baca Juga: UAS Menjawab Terkait 4 Alasan Singapura Tak Izinkannya Masuk
2. Kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum.
3. Merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah.
4. Hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepolisian memutuskan mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam menjadi putih untuk menunjang proses identifikasi.