KALBAR TERKINI - Usai membidik judi online berkedok investasi online, kepolisian kini membidik para pelaku Pinjaman Online ilegal.
Tak main-main, kepolisian sudah membekuk sekurangnya 11 orang tersangka di Mabes Polri.
Dilansir Kalbarterkini.com dari PMJNews.com, 11 orang yang sudah ditetapkan tersangka tersebut rupanya mengelola 58 Pinjol Ilegal.
Baca Juga: Simak ini dia 102 Daftar Penyelenggara Pinjaman Online (Pinjol) Yang Telah Berizin OJK
Para tersangka yang diamankan berperan sebagai penagih atau desk collection, leader hingga manajer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan para tersangka melakukan penagihan secara online kepada tiap nasabah yang meminjam uang.
Total, terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola para tersangka.
Baca Juga: Satgas Blokir 105 Pinjol Ilegal Melalui Kementerian Kominfo, Simak Ini Daftarnya
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58 aplikasi.
Diantaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat 27 Mei 2022.
Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.