KALBAR TERKINI - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016, fintech P2P lending merupakan layanan pinjam meminjam uang.
Pinjam meminjam uang ini berlaku dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Fintech P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Tak hanya meminjam uang, fintech P2P lending juga menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi.
Sampai 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Berikut kami sajikan daftar penyelenggara fintech P2P lending yang berizin di OJK mengutip laman goodnewsfromindonesia.id :
1. Danamas - p2p.danamas.co.id
2. investree - www.investree.id
3. amartha - amartha.com