Jangan Salah, Gunakan Plat Putih Sebelum Waktunya Didenda Rp 500 Ribu, Berikut 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan

- 31 Mei 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih
Ilustrasi pelat kendaraan warna putih /F. Muhammad /Pixabay

Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pasal 4 ayat (1) PMK itu menyatakan kendaraan bermotor hanya dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean, Kawasan Bebas Lainnya, dan tempat lain dalam Daerah Pabean.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah