PENTING, Cek Aturan Terbaru KTP: Nama Tidak Boleh Pendek?

- 24 Mei 2022, 05:23 WIB
Kartu Tanda Penduduk, Nama Minimal dua suku kata dan Mudah Dibaca
Kartu Tanda Penduduk, Nama Minimal dua suku kata dan Mudah Dibaca /tangkapan layar

Dalam Pasal 4 ayat (4) berbunyi: Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen Kependudukan yang dimaksud adalah:

- Biodata penduduk

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Identitas Anak

- Surat Keterangan Kependudukan

- Akta Pencatatan Sipil

- e-KTP

Sedangkan untuk pencatatan nama dokumen kependudukan dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x