KALBAR TERKINI – Pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai data kependudukan baik itu KTP atau pun KK.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Aturan tersebut berisi tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.
Aturan baru untuk KTP ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.
Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Nama di KTP, Mulai Berlaku untuk Anak Lahir Setelah 21 April 2022
Berikut aturan baru KTP dan KK :
- Nama
Pencatatan nama untuk KTP dan KK harus:
Nama memiliki paling sedikit dua kata
Nama tidak boleh disingkat