PENTING, Cek Aturan Terbaru KTP: Nama Tidak Boleh Pendek?

- 24 Mei 2022, 05:23 WIB
Kartu Tanda Penduduk, Nama Minimal dua suku kata dan Mudah Dibaca
Kartu Tanda Penduduk, Nama Minimal dua suku kata dan Mudah Dibaca /tangkapan layar

KALBAR TERKINI – Pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai data kependudukan baik itu KTP atau pun KK.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru saja menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Aturan tersebut berisi tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan baik KTP dan KK.

Aturan baru untuk KTP ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Baca Juga: Pemerintah Buat Aturan Baru Nama di KTP, Mulai Berlaku untuk Anak Lahir Setelah 21 April 2022

Berikut aturan baru KTP dan KK :

  1. Nama

Pencatatan nama untuk KTP dan KK harus:

Nama memiliki paling sedikit dua kata

Nama tidak boleh disingkat

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Mendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x