Nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif maupun tidak multitafsir
Jumlah huruf dalam nama paling banyak 60 karakter atau 60 huruf termasuk spasi.
Nama harus menggunakan huruf sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
Sementara itu nama marga, famili atau dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan.
Baca Juga: Ternyata Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 Loh, Berikut Siapa Saja yang Berhak Dapatkannya
- Gelar Pendidikan
Untuk gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang penulisannya dapat disingkat.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang untuk disingkat (kecuali tidak diartikan lain), menggunakan angka dan tanda baca.
Dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Adapun bagi Anda yang ingin mengubah nama atau memperbaikinya, syaratnya ditentukan oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Persyaratan perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.