Telat Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda 30 Juta? Serius? Ini Penjelasan Rincinya

- 15 Mei 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi, peserta BPJS akan dikenakan denda hingga 30 juta menunggak pembayaran hingga 1 tahun, ini penjelasannya
Ilustrasi, peserta BPJS akan dikenakan denda hingga 30 juta menunggak pembayaran hingga 1 tahun, ini penjelasannya /Pixabay/@Megan_Rexazin"

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

Pembayaran iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.***

 

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x