Peraturan Terbaru Soal Pertemuan Tatap Muka, Hasil Kolaborasi 4 Menteri

- 14 Mei 2022, 08:49 WIB
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas.
Daftar periksa SKB 4 Menteri terbaru dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. /Tangkapan layar @ditpsd

KALBAR TERKINI - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19.

Aturan teranyar ini terbit berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Keempat menteri yang menerbitkan aturan ini adalah Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri

Berikut Aturan Terbaru PTM Berdasarkan PPKM per Level:

Baca Juga: Kemenkes: Tak Perlu Hentikan PTM di Sekolah untuk Pencegahan Hepatitis Akut (Misterius)

1. PTM di Wilayah PPKM Level 1-2

- Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80% dan lanjut usia (lansia) di atas 60% diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari, dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.

- Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80% dan lansia di bawah 60% juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100% setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP.

2. PTM di Wilayah PPKM Level 3

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: SKB 4 Menteri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x