KALBAR TERKINI - BPJS Kesehatan menetapkan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) bagi peserta yang menunggak bayar iuran.
Adapun denda dibebankan apabila peserta telah menunggak hingga 12 bulan.
Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.
Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).
Baca Juga: PRAKTIS, Cek Masa Aktif BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Lewat WA dan SMS Lho, Begini Caranya
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.
Perpres tersebut menjelaskan bahwa denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.
Sementara itu bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, kepesertaannya akan diberhentikan untuk sementara waktu.