KALBAR TERKINI - Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftarnya:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Penyakit yang disebabkan oleh wabah tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: WASPADA! Penyintas Omicron Sebar Virus Hingga 10 Hari dan Mudah Merasa Lelah. Berikut Penyebabnya
Baca Juga: Tak Terima Layangan Putus Dibajak, MD dan WeTV Minta Bantuan Hotman Paris
Contohnya pandemi akibat wabah virus corona seperti yang sedang berlangsung saat ini.
Meski Anda tercatat sebagai peserta BPJS aktif, layanan pengobatan akibat penyakit wabah ini memang belum tersedia.
Akan tetapi, pemerintah sudah menyediakan akses pengobatan gratis untuk Anda tebus asalkan melakukan pemeriksaan di faskes yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.