Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya yaitu disebabkan oleh cedera sengaja.
Di antaranya tindakan pidana seperti tawuran, penganiayaan, kekerasan seksual, atau percobaan bunuh diri.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.***