KALBAR TERKINI - Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung.
Jadi tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan
Namun bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut daftarnya:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
Penyakit yang disebabkan oleh wabah tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: WASPADA! Penyintas Omicron Sebar Virus Hingga 10 Hari dan Mudah Merasa Lelah. Berikut Penyebabnya
Baca Juga: Tak Terima Layangan Putus Dibajak, MD dan WeTV Minta Bantuan Hotman Paris
Contohnya pandemi akibat wabah virus corona seperti yang sedang berlangsung saat ini.
Meski Anda tercatat sebagai peserta BPJS aktif, layanan pengobatan akibat penyakit wabah ini memang belum tersedia.
Akan tetapi, pemerintah sudah menyediakan akses pengobatan gratis untuk Anda tebus asalkan melakukan pemeriksaan di faskes yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.
- Ketergantungan obat-obatan
Apabila Anda menderita penyakit yang disebabkan dari ketergantungan obat-obatan terlarang sejenis narkoba, maka keluhan tidak akan di-cover BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mulai 1 Maret Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Alasannya penyakit tersebut tidak ditanggung karena kemungkinan besar kejadiannya diciptakan secara sengaja untuk menyakiti diri sendiri.
- Pengaruh alkohol
Sama halnya dengan obat-obatan terlarang, pengaruh alkohol juga termasuk jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Perawatan estetika gigi
Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung yaitu: pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis tentang kesehatan gigi.
Selanjutnya ada kegawatdaruratan oro-dental, premedikasi, pemberian obat-obatan sebelum operasi, pencabutan gigi sulung, gigi permanen, scaling, dan penambalan.
Selain dari yang disebutkan di atas berarti tidak ditanggung BPJS Kesehatan termasuk perataan gigi memakai behel serta perawatan gigi berlubang.
5. Infertilitas
6. Perawatan kulit dan kecantikan
7. Penyakit akibat cedera yang disengaja
Jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikutnya yaitu disebabkan oleh cedera sengaja.
Di antaranya tindakan pidana seperti tawuran, penganiayaan, kekerasan seksual, atau percobaan bunuh diri.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.***