Hentikan Siaran Analog dengan 3 Tahap di 166 Kabupaten dan Kota, Berikut Jadwal Lengkapnya

- 29 April 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi set top box (STB) gratis.
Ilustrasi set top box (STB) gratis. /Tangkapan layar siarandigital.kominfo.go.id/



KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran televisi analog melalui tiga tahap sesuai jadwal yang sudah ditentukan:

1. Tahap pertama pada 30 April 2022,

2. Tahap kedua 25 Agustus 2022

3. Tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022.

Baca Juga: Berikut Cara Aktifkan STB (Set Top Box) TV Digital, Sangat Mudah dan Tak Perlu Waktu Lama

Sesuai jadwal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), siaran televisi analog akan berhenti mengudara di sebagian besar kawasan Indonesia.

Setelah Sabtu, 30 April 2022, pukul 24.00 WIB, penduduk di 166 kabupaten/kota tak lagi dapat menikmati siaran televisi analog.

166 kabupaten/kota itu termasuk 55 daerah di Sumatera, 38 di Jawa, 18 di kawasan Bali-NTB-NTT, 20 di Kalimantan, 23 di Sulawesi, 12 di Maluku dan Papua.

Untuk itu, Kemenkominfo mendorong masyarakat untuk segera beraliah ke siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) atau mengganti televisi.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan STB (Set Top Box)Untuk Keluarga Miskin, Berikut Kriteria Penerima, dan Link Daftar

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ismail mengatakan, infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah siap di 56 wilayah Layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota sebagai lokasi implementasi tahap pertama.

Saat siaran TV analog berhenti, sistem siaran televisi akan beralih ke sistem penyiaran digital.

Kemenkominfo juga mengajak masyarakat beralih tanpa menunggu batas akhir pengakhiran siaran TV analog.

Baca Juga: Tersisa Sehari Lagi TV Analog Dihentikan, Warga di Wilayah Pemberlakuan TV Digital Tahap 1 Wajib Siapkan STB

Cara Beralih ke Siaran TV Digital:

Adapun untuk dapat menikmati siaran TV digital, pengguna perlu memperhatikan beberapa hal mudah seperti berikut.

1. Periksa Pesawat Televisi

Paling mudah, lakukan scanning ulang program siaran. Pesawat televisi yang sudah memiliki tuner standar DVBT2 akan otomatis menangkap dan menayangkan siaran TV digital.

Jika scanning sudah dilakukan dan siaran TV belum berubah, itu artinya Anda menggunakan pesawat televisi analog yang tidak menangkap siaran digital dan membutuhkan alat tambahan bernama Set Top Box (STB) DVBT2.

2. Set Top Box (STB) Bersertifikasi Kementerian Kominfo

Untuk penggunaannya sendiri, STB hanya perlu dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung.

Kemudian, pesawat televisi akan dapat menangkap siaran TV digital.

Tak kalah penting, pastikan STB atau pesawat televisi digital yang dibeli memiliki keterangan sertifikasi dari Kemenkominfo.

Sertifikasi tersebut menjamin kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis, dan keamanannya.

Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di website siarandigital.kominfo.go.id. ***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x