KALBAR TERKINI - Maret ini guru akan mendapatkan pencairan beberapa tunjangan sekaligus, antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang sudah bersertifikasi, Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bertugas di daerah khusus dan ada tambahan penghasilan (Tamsil).
Besaran TPG dan TKG yang akan diterima guru adalah sebanyak 1 kali gaji pokok.
Sementara Tamsil diterima guru non sertifikasi sebesar Rp. 250.000 per bulannya.
Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya
Pencairan TPG, TKG, dan tamsil dilakukan sebanyak 4 kali dan di Maret ini merupakan jadwal pencairan triwulan I TPG, TKG, dan tamsil untuk guru.
Hal tersebut ditetapkan berdasarkan PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Di bulan berikutnya yakni April 2023, guru PNS berhak menerima tunjangan lainnya selain TPG, TKG, dan Tamsil.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar Penerima dan Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Cair April Ini
Tunjangan tersebut adalah Tunjangan Hari Raya atau THR yang sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara itu, besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok.
Berarti para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka TPG yang akan diperoleh yaitu senilai Rp 2.063.520.
Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji pokok.
Sementara itu, pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021.
Besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.
Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk guru yang telah mendapatkan ASN inpassing atau yang telah penyetaraan pada setiap bulan.
Besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya.
Nominal tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setara dengan Rp 4 jutaan.
Sementara itu, juknis yang menyampaikan tanggal pencairan tunjangan, tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2022:
- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 28/29 Februari untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 1 di bulan Maret.
- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Mei untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 2 di bulan Juni.
- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Agustus untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 3 di bulan September.
- Sinkronisasi data jadwalnya tanggal 31 Oktober untuk jadwal pembayaran tunjangan triwulan 4 di bulan November.***