Kronologi Penyelewengan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 oleh ACT Senilai 138 Miliar

9 Juli 2022, 20:09 WIB
Ilustrasi. Kasus ACT pengaruhi pandangan orang ke lembaga sosial. / Pixabay/Mohammed_Hassan/

KALBAR TERKINI - ACT mendapat mandat dari perusahaan Boeing untuk mengelola dana sebesar Rp138 miliar sebagai bentuk kompensasi kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Namun, uang tersebut dikelola secara tidak transparan dan bermasalah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa salah satu program kemanusiaan yang dananya diselewengkan ialah dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

"Bahwa pengurus yayasan ACT dalam hal ini sdr Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina.

Baca Juga: Daftar Temuan Penyelewengan ACT, Mulai dari Dana Ahli Waris Korban Lion Air Hingga Transfer Terkait Al-Qaeda

Serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial atau CSR dari pihak Boeing untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 9 Juli 2022.

Ramadhan menyebutkan bahwa ACT semula menghubungi para ahli waris korban untuk memberikan rekomendasi kepada Boeing agar pengelolaan dana CSR diberikan kepada lembaga tersebut.
Hal tersebut dilakukan sebagai syarat dari Boeing agar pengelolaan dana yang diberikan lewat lembaga atau yayasan yang bertaraf internasional.

Singkat cerita, Boeing mempercayakan pengelolaan dana itu kepada ACT.

Baca Juga: Daftar HP 1 Jutaan yang Bisa Dipilih untuk Aplikasi MyPertamina. Bantu Para Sopir Agar Dapat BBM Subsidi

Total ada dua kompensasi yang diprogramkan bagi para ahli waris.

Pertama ialah santunan tunai masing-masing sebesar US$144.500 atau setara Rp2,06 miliar.

Selain itu, terdapat bantuan non tunai berupa dana sosial.

"Dana tersebut tidak dapat dikelola langsung oleh para ahli waris korban melainkan harus menggunakan lembaga atau yayasan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan Boeing," ucapnya.

Dana sosial yang disepakati semula akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan sesuai rekomendasi dari para ahli waris.

Polisi menduga ACT tak merealisasikan seluruh dana sosial yang diperoleh.

Beberapa di antaranya dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina serta staf di ACT.

Menurut Ramadhan, ACT tak pernah mengikutsertakan para ahli waris dalam penyusunan rencana ataupun penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima dari Boeing.

Para ahli waris juga tak pernah mendapat informasi mengenai besaran dana sosial yang mereka dapatkan dari Boeing.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler