TAK Jadi Ngantor Hari Senin, PNS Dianjurkan Work From Home (WFH) Selama Seminggu, Nambah Libur?

7 Mei 2022, 16:51 WIB
WFH Bisa Diterapkan Selama Seminggu Usai Libur Lebaran, Jika… /Pexels/Anna Shvets

KALBAR TERKINI – Bagi PNS yang pulang ke kampung halaman, boleh sedikit lega karena mulai Senin, Pemerintah memberlakukan Work From Home (WFH).

Keputusan untuk memberlakukan WFH atau bekerja dari rumah ini dilakukan demi mengantisipasi lonjakan arus balik lebaran 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kemudia memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

WFH akan diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022.

Baca Juga: DUA Sudut Pandang KKN di Desa Penari, Ini Perbedaan Cerita versi Nur dan Widya Dalam Kisah Aslinya

"Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, dilansir dari laman resmi KemenPANRB.

Adapun WFH ini nantinya tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya sebab kini instansi telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Jadi dengan adanya SPBE ini memungkinkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Dengan penerapan WFH juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman.

Baca Juga: TAHUN 2023 Semua Guru Honor Akan Diangkat Manjadi PNS, Mau Tau Syaratnya? Cek di Sini

Apalagi jika mengasu pada masa penyebaran Covid-19 yang belum hilang sepenuhnya dari tanah air.

Penerapan WFH ini bisa menjadi kesempatan untuk isolasi mandiri setelah mudik.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," ungkap Tjahjo.

Senada dengan diberlakukan WFH bagi PNS yang nantinya akan diatur oleh instansi masing-masing, beberapa wilayah di Indonesia juga menambah libur bagi anak sekolah.

Adapun penambahan libur ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2022.

Beberapa wilayah yang sudah berkoordinasi dengan pemerintah untuk penambahan hari libur bagi anak sekolah ini adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Semula kegiatan belajar mengajar yang akan dilakukan mulai Senin, 9 Mei 2022 akan ditunda selama tiga hari.

Sehingga masuk sekolah akan dimulai hari Kamis, 12 Mei 2022.

Untuk wilayah lain, akan menunggu keputusan dari pemerintah daerah masing-masing.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler