Baca Juga: Bolehkah Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Sanksi Bagi Instansi dan Pengusaha Nakal yang Melanggarnya
Berapakah UMP untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat:
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1165),
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, sebesar Rp 2.608.601,75 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen).
Sementara untuk UMK, cek daftar dibawah ini untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Barat dilansir dari data.kalbarprov.go.id:
Baca Juga: Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR
UMK 2023 di Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55
UMK 2023 di Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83
UMK 2023 di Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,501
UMK 2023 di Kapuas Hulu sebesar Rp 2.661.842,00