Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR

Tayang: 16 Maret 2023, 01:32 WIB
Penulis: Yulia Ramadhiyanti
Editor: Tim Kalbar Terkini

KALBAR TERKINI - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Polda Sumut.

Laporan tersebut dibuat oleh satu di antara dosen tetap yang mengajar di UMSU, Doktor Gunawan.

Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.

Baca Juga: Cek di Sini, Jumlah Sebaran Kuota Jamaah Haji 2023 di 34 Provinsi. Kalbar Kebagian Berapa?

Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.

Kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah upah minimum regional (UMR).

Namun, pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.

Baca Juga: Visa Bio Sudah Berlaku Untuk Jamaah Haji 2023. Berikut Cara Daftar Mandiri, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah

"Maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," jelas Kuasa hukum Gunawan, Syahril.

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub