KALBAR TERKINI - Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Agussani, dilaporkan ke Polda Sumut.
Laporan tersebut dibuat oleh satu di antara dosen tetap yang mengajar di UMSU, Doktor Gunawan.
Laporan Gunawan tertuang dalam surat laporan STTLP/B/288/III/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA sejak 14 Maret 2023.
Baca Juga: Cek di Sini, Jumlah Sebaran Kuota Jamaah Haji 2023 di 34 Provinsi. Kalbar Kebagian Berapa?
Agussani dilaporkan karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
Kasus ini bermula saat adanya keputusan Rektor UMSU yang menetapkan standar seluruh gaji dosen yang mengajar di UMSU di bawah upah minimum regional (UMR).
Namun, pihak rektorat ketika mendaftarkan dosen ke BPJS Ketenagakerjaan diduga menggelembungkan nominal gaji.
"Maka kebijakan Rektor UMSU untuk mendaftarkan setiap dosen di UMSU ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibuat dengan melakukan laporan mark up di atas gaji yang sebenarnya diterima oleh setiap dosen yang mengajar dan bekerja di UMSU," jelas Kuasa hukum Gunawan, Syahril.