Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, satu di antaranya berupa upah minimum untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
Berdasarkan PP Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga: Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR
Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.
Jadi, jika upah minimum di Kota Pontianak saat ini sebesar Rp 2.750.644 sedangkan upah pokok yang hanya Rp2.480.000 tanpa adanya tunjangan tetap, maka instansi atau perusahaan yang memberikan gaji tersebut telah melanggar ketentuan upah minimum.