Bolehkah Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Sanksi Bagi Instansi dan Pengusaha Nakal yang Melanggarnya

Tayang: 16 Maret 2023, 02:33 WIB
Penulis: Yulia Ramadhiyanti
Editor: Tim Kalbar Terkini

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan, satu di antaranya berupa upah minimum untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Berdasarkan PP Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:

- Upah tanpa tunjangan; atau

- Upah pokok dan tunjangan tetap.

Baca Juga: Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka  upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

Jadi, jika upah minimum di Kota Pontianak saat ini sebesar Rp 2.750.644 sedangkan upah pokok yang hanya Rp2.480.000 tanpa adanya tunjangan tetap, maka instansi atau perusahaan yang memberikan gaji tersebut telah melanggar ketentuan upah minimum. 

Baca Juga: Visa Bio Sudah Berlaku Untuk Jamaah Haji 2023. Berikut Cara Daftar Mandiri, Bisa Lakukan Sendiri di Rumah

Halaman:

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub