Bolehkah Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Sanksi Bagi Instansi dan Pengusaha Nakal yang Melanggarnya

- 16 Maret 2023, 02:33 WIB

Uang kehadiran yang diterima tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Selain itu, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.

Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

Sebagai contoh:

Sebuah perusahaan X memberlakukan upah dengan komponen yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

 A yang bekerja di perusahaan X memperoleh upah sebesar Rp5 juta/bulan dengan komponen:

• Upah pokok: Rp3.750.000

• Tunjangan tetap: Rp1.250.000

Contoh perhitungan komponen upah di atas dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena upah pokoknya adalah 75% dari upah yang seharusnya diterima oleh pekerja (upah pokok dan tunjangan tetap).***

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x