Uang kehadiran yang diterima tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.
Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Selain itu, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75% dari total jumlah upah yang diterima.
Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!
Sebagai contoh:
Sebuah perusahaan X memberlakukan upah dengan komponen yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
A yang bekerja di perusahaan X memperoleh upah sebesar Rp5 juta/bulan dengan komponen:
• Upah pokok: Rp3.750.000
• Tunjangan tetap: Rp1.250.000
Contoh perhitungan komponen upah di atas dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan karena upah pokoknya adalah 75% dari upah yang seharusnya diterima oleh pekerja (upah pokok dan tunjangan tetap).***