Masjid Ahmadiyah di Sintang Bukan Dibongkar, Bupati: Diubah Fungsinya Menjadi Rumah Biasa

- 3 Februari 2022, 16:25 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu.
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu. /Istimewa/Warta Ahmadiyah

Mudah-mudahan dengan reovasi ini, ke depan sudah tidak ada upaya alihfungsi menjadi tempat ibadah lagi,” terang Zulkarnain.

“Material bangunan juga dari batako, jadi permanen, tidak mudah untuk dibongkar lagi.

Kami merencanakan, 10 Februari 2022 sudah rampung 100 persen, dan kuncinya akan kami serahkan ke Badan Kesbangol Kabupaten Sintang.

Kami membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi” terang Zulkarnain

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad menjelaskan bahwa Gubernur Kalbar yang akan membangun masjid di Desa Balai Harapan dan Kemenag Sintang.

Sudah siapkan lahan dan sertifikatnya sudah dipegang oleh Kemenag Sintang dengan ukuran 25 x 100 meter.

“Di lahan tersebut sudah ada surau dan sudah dipakai umat Islam disana. Masjid akan dibangun dibelakangnya, Surau tidak di bongkar tapi akan kita manfaatkan menjadi secretariat pengurus masjid.

Gubernur sudah menyampaikan tanah akan dibeli dan dibangun oleh Pemprov Kalbar.

Semua syarat sudah lengkap seperti persetujuan masyarakat, desa, camat, KUA, dan FKUB sudah ada. Bentuk dan ukuran belum disampaikan dari Pemprov Kalbar,” terang H. Anuar Akhmad.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pemkab Sintang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x