Masjid Ahmadiyah di Sintang Bukan Dibongkar, Bupati: Diubah Fungsinya Menjadi Rumah Biasa

- 3 Februari 2022, 16:25 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu.
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu. /Istimewa/Warta Ahmadiyah

KALBAR TERKINI - Masjid Ahmadiyah di Sintang Bukan Dibongkar, Bupati Jarot Winarno: Diubah Fungsinya Menjadi Rumah Biasa.

Bupati Sintang Jarot Winarno menegaskan, tidak ada pembongkaran paksa rumah yang disebut Masjid Jamaat Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Tempat yang sempat diserang warga beberapa waktu lalu tersebut diubah fungsinya menjadi rumah biasa.

Baca Juga: Awaluddin, Panglima Besar SPM Nyatakan Tegas Tolak Ahmadiyah di Sintang dan Mengimbau Masyarakat Tetap Tenang

Hal tersebut ditegaskan Jarot saat menggelar Silaturahmi dengan Aliansi Umat Islam Sintang di Pendopo Bupari Sintang pada Kamis, 3 Februari 2022.

Pada silaturahmi tersebut dihadiri Dandim 1205 Sintang Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad.

Silaturahmi tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk terus menciptakan kedamaian, stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Geobag Antisipasi Banjir Jokowi di Sintang Jebol, WIKA: 200 Meter dari 5,3 Kilometer Turun, Segera Diperbaiki

Silaturahmi dilakukan terkait penanganan yang sudah dilaksanakan oleh Pemkab Sintang terkait kasus Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.

Bupati Sintang menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga kepada Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.

"Selanjutnya Pemkab Sintang saat ini sudah melakukan upaya untuk merubah kegunaan masjid milik Jemaah Ahmadiyah tersebut menjadi sebuah rumah.

Setelah itu, tidak boleh lagi menambahkan rumah tersebut dengan simbol masjid dan sebagainya,” terang Bupati Sintang.

Pemkab dijelaskan Jarot, telah memberikan memberikan dua pilihan kepada Jamaah Ahmadiyah, yakni membeli bangunan tersebut dan merubah bentuk bangunan tersebut menjadi rumah.

Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi Masjid Bersama,” terang Bupati Sintang

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang Zulkarnain menyampaikan pihaknya mendapatkan tugas untuk merenovasi bangunan yang selama ini dipakai oleh Jemaah Ahamdiyah untuk beribadah.

“Saya menyebutnya bukan masjid tetapi sebuah bangunan yang dipakai untuk ibadah.

Sesuai SP III, sudah dilakukan pembongkaran beberapa bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang,” terang Zulkarnain

“Selanjutnya, kami akan merenovasi bangunan tersebut menjadi rumah tempat tinggal.

Alhamdulilah, kondisi hari ini sudah 70 persen sudah berupa rumah tinggal yang terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 dapur dan 1 WC.

Mudah-mudahan dengan reovasi ini, ke depan sudah tidak ada upaya alihfungsi menjadi tempat ibadah lagi,” terang Zulkarnain.

“Material bangunan juga dari batako, jadi permanen, tidak mudah untuk dibongkar lagi.

Kami merencanakan, 10 Februari 2022 sudah rampung 100 persen, dan kuncinya akan kami serahkan ke Badan Kesbangol Kabupaten Sintang.

Kami membuat dua dokumen berupa dokumen aset dan renovasi” terang Zulkarnain

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang H. Anuar Akhmad menjelaskan bahwa Gubernur Kalbar yang akan membangun masjid di Desa Balai Harapan dan Kemenag Sintang.

Sudah siapkan lahan dan sertifikatnya sudah dipegang oleh Kemenag Sintang dengan ukuran 25 x 100 meter.

“Di lahan tersebut sudah ada surau dan sudah dipakai umat Islam disana. Masjid akan dibangun dibelakangnya, Surau tidak di bongkar tapi akan kita manfaatkan menjadi secretariat pengurus masjid.

Gubernur sudah menyampaikan tanah akan dibeli dan dibangun oleh Pemprov Kalbar.

Semua syarat sudah lengkap seperti persetujuan masyarakat, desa, camat, KUA, dan FKUB sudah ada. Bentuk dan ukuran belum disampaikan dari Pemprov Kalbar,” terang H. Anuar Akhmad.***

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pemkab Sintang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x