Masjid Ahmadiyah di Sintang Bukan Dibongkar, Bupati: Diubah Fungsinya Menjadi Rumah Biasa

- 3 Februari 2022, 16:25 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu.
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu. /Istimewa/Warta Ahmadiyah

Bupati Sintang menyampaikan bahwa Pemkab Sintang sudah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga kepada Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak.

"Selanjutnya Pemkab Sintang saat ini sudah melakukan upaya untuk merubah kegunaan masjid milik Jemaah Ahmadiyah tersebut menjadi sebuah rumah.

Setelah itu, tidak boleh lagi menambahkan rumah tersebut dengan simbol masjid dan sebagainya,” terang Bupati Sintang.

Pemkab dijelaskan Jarot, telah memberikan memberikan dua pilihan kepada Jamaah Ahmadiyah, yakni membeli bangunan tersebut dan merubah bentuk bangunan tersebut menjadi rumah.

Namun opsi kedua yang kemudian dipilih. Gubernur Kalbar juga akan membangun satu masjid di Balai Harapan menjadi Masjid Bersama,” terang Bupati Sintang

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sintang Zulkarnain menyampaikan pihaknya mendapatkan tugas untuk merenovasi bangunan yang selama ini dipakai oleh Jemaah Ahamdiyah untuk beribadah.

“Saya menyebutnya bukan masjid tetapi sebuah bangunan yang dipakai untuk ibadah.

Sesuai SP III, sudah dilakukan pembongkaran beberapa bagian bangunan terutama simbol keagamaan dan simbol masjid oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang,” terang Zulkarnain

“Selanjutnya, kami akan merenovasi bangunan tersebut menjadi rumah tempat tinggal.

Alhamdulilah, kondisi hari ini sudah 70 persen sudah berupa rumah tinggal yang terdiri dari 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, 1 ruang keluarga, 1 dapur dan 1 WC.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Pemkab Sintang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x