Luthfie lebih lanjut mengimbau masyarakat untuk waspda jika akan membeli mobil yang harganya murah. Sedangkan pihak rental diimbau untuk memberlakukan syarat penyewaan yang bisa meminimalisir kasus penggelapan.
"Saya juga mengimbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor atau mobil untuk langsung melapor ke Ditreskrim Polda Kalbar, dengan hanya membawa surat-surat, tanpa dipungut biaya," tambah Luthfie.
Baca Juga: Ratko Mladic, Algojo Pembunuh Muslim Bosnia yang Membusuk di Penjara
Adapun bagi masyarakat yang ingin membeli mobil atau sepeda motor bekas diharapkan memeriksa terlebih dahulu ke pihak kepolisian terkait keabsahannya supaya tidak bermasalah dengan status blokir. "Hal ini agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," katanya.***
Sumber: Antara, berbagai sumber