Klaster Baru Covid-19 di Poltekkes Pontianak, 42 Mahasiswa Kesehatan Diisolasi Ketat

- 27 April 2021, 11:43 WIB
Mahasiswa Poltekkes Kemenkes RI di Pontianak, wajib test swab setelah ditemukannya 42 orang yang positif Covid-19.
Mahasiswa Poltekkes Kemenkes RI di Pontianak, wajib test swab setelah ditemukannya 42 orang yang positif Covid-19. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI –Pemkot Pontianak menutup seluruh aktivitas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Pontianak.

Hal ini guna menyikapi ditemukannya 42 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, yang melanda kampus kesehatan tersebut.

Baca Juga: Pemenang Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Profil dan Janji Politik Bupati dan Wabup Sekadau

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, langkah penutupan kampus sebagaimana instruksi Gubernur Kalbar Sutarmidji, bahwa seluruh kegiatan perkuliahan di perguruan tinggi di Kalbar untuk sementara ditutup.

"Perkuliahan secara tatap muka tidak digelar seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat melonjaknya kasus Covid-19 di Provinsi Kalbar," katanya.

Dia menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Pontianak langsung melakukan tracing ulang terhadap mahasiswa di kampus Poltekkes Pontianak.

Baca Juga: Sehari Dilantik, Aron-Subandrio Siap Rombak Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekadau

"Selanjutnya, terhadap mahasiswa yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan diisolasi ketat di Rusunawa Nipah Kuning dan Unit Pelatihan Kesehatan (Upelkes)," ungkapnya.

Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap mahasiswa Poltekkes, jumlah CT yang dikandung rendah, sementata kandungan viral loadnya cukup tinggi.

Adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Kalbar menyebabkan daerah ini ditetapkan dalam PPKM. Pemkot Pontianak juga memutuskan menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca Juga: Resmi Pimpin Bumi Lawangkuari, Ini Pesan Gubernur Midji untuk Aron-Subandrio

"Pembatasan ini bertujuan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dari Covid-19," jelasnya.

Edi menambahkan, meskipun vaksin Covid-19 sudah disuntikkan terhadap sebagian masyarakat, namun hal itu tidak menjamin pandemi Covid-19 berakhir.

"Kita tetap harus ikhtiar dan berupaya untuk bisa bertahan dan melawan serta mengendalikan Covid-19 di Kota Pontianak," pungkasnya.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-56 di Medan Pengabdian, Prajurit Yonif 642/Kps Siap Tingkatkan Profesionalitas Satuan

Pemkot Pontianak sehari sebelumnya juga memutuskan untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Nomor 421.3/1680/Dikdas/2021 tanggal 23 April 2021, perihal Pemberhentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sanggau Terus Bertambah, Warga Diminta Virus Sars Cov-2

Sebelumnya, Kota Pontianak sempat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX, baik sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Syahdan Lazis menerangkan, kebijakan itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Provinsi Kalbar masuk dalam PPKM Berbasis Mikro.

Selain itu, pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka juga mengacu pada Instruksi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalbar, nomor 445/3592/DINKES-YANKES.C tanggal 22 April 2021, tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Mengkhawatirkan, Disdikbud Kota Pontianak Tunda Ujian Sekolah

"Untuk itu, pembelajaran tatap muka di sekolah kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Syahdan.

Syahdan menerangkan, untuk pelaksanaan ujian sekolah pada jenjang pendidikan tingkat SD, baik negeri maupun swasta, yang semula rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 30 April 2021, juga ditunda.

"Kami akan menginformasikan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian sekolah tersebut," ungkap Syahdan.

Baca Juga: Turut Berduka Cita Atas Musibah KRI Nanggala-402, Personel Lanud Supadio Selenggarakan Doa Bersama

Selanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.

Dengan dihentikannya sementara pembelajaran tatap muka di sekolah, ia berharap para guru tetap memberikan materi pelajaran secara daring kepada siswa-siswanya.

"Sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dilakukan secara online," katanya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kalbar diberlakukan status PPKM Mikro. Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga: Masuk Pontianak Harus Rapid Test Antigen, Edi Kamtono: Satgas Covid-19 Tidak Pernah Lengah

Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Adapun penyebab penerapan status PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat oleh Provinsi Kalbar disebabkan, adanya peningkatan jumlah positif Covid-19.***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah