SEKADAU, KALBAR TERKINI - Usai dilantik sebagai Bupati Sekadau, Aron siap merombak susuann Satuan Kerja Pereangkat Daerah (SKPD).
Perombakan ini dilakukan untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati dalam mempercepat kinerja.
“Sehingga visi-misi “Sekadau Baru, Sekadau Maju” bisa tercapai maksimal. Karena ini sesuai dengan janji politik,” ujar Aron.
Baca Juga: Resmi Pimpin Bumi Lawangkuari, Ini Pesan Gubernur Midji untuk Aron-Subandrio
Meski, perombakan itu belum bisa dilakukan saat saat ini. Karena harus izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan baru bisa dilakukan setelah 6 bulan pelantikan, termasuk untuk mutasi pegawai.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan Undang-undang ASN Pasal 73 ayat 7.
“Tentu saya akan melakukan perombakan, cuman belum saat ini, karena berdasarkan aturan undang-undang, enam bulan setelah pelantikan baru bupati dan wakil bupati terpilih melaksanakan perombakan,” paparnya.
Baca Juga: Kapolres Sekadau: RN Istri Terduga Teroris Setia Kepada NKRI
Dalam perombakan SKPD nantinya, akan dilakukan asesmen sehingga orang yang diangkat bisa melaksanakan kerja dengan baik, sesuai kompetensi yang dimiliki.