Baca Juga: Pantang Menyerah Hadapi Covid-19, Penyadap Nira Sungai Itik Raup Rp 165 Ribu Setiap Hari (Bag-1)
“Kalau pemilik warung kopi, warung makan dan kafe sampai ikut didenda Rp 1 juta, padahal bukan kesalahan mereka, itu namanya memang petugas Satpol PP Pemerintah Kota Pontianak melakukan praktik sabotase,” kata Herman.
Menurut Herman yang juga kepada Harian Suara Pemred, sudah banyak keluhan dari pemilik warung makan, warung kopi dan kafe, tapi mereka tidak mau menyebutkan identitas. Hal ini karena mereka mengaku takut dianggap menghambat program pemerintah terkait pemberantasan Covid-19.
“Kesalahan dilakukan orang lain, tapi pemilik warung makan, warkop atau kafe yang ditindak. Semua orang mendukung langkah kerja keras pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19, tapi jangan sampai menimbulkan keresahan yang tidak perlu,” tegasnya.***