PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Satpol PP Kota Pontianak diharapkan tidak bertindak sepihak dalam memberlakukan denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Razia pun diharapkan tidak insidentil. Harus intensif dan garang menyusul kerap terjadinya pelanggaram prokes tersebut.
Dari pantauan Kalbarterkini.com dalam sepekan terakhir terakhir hingga Sabtu, 20 Februari 2021 malam, pelanggaran kerap dilakukan ditemui di banyak pengunjung warung kopi (warkop) yang bertebaran di Pontianak.
Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang
Sederet warkop di beberapa titik termasuk di kawasan Jalan Gajah Mada misalnya, kerap terlihat pengunjung yang duduk berdempetan atau berdekatan. Selain melanggar protokol kesehatan untuk jaga jarak, pelanggaran juga terjadi terkait penggunaan masker. Walaupun pengelola warkop sudah menyediakan masker atau mewanti-wanti, tapi tak sedikit pengunjung yang membandel.
"Susah, dikasih nasehat, takutnya tersinggung, Ditawarin masker, banyak pula yang malas membeli. Alasannya, punya masker sendiri, tapi cuma dicantelin, jadinya mirip belalai di telinga, dan tak mau dipake nutupin mulut," keluh Fenny, seorang barista di salah satu kafe kawasan tersebut.
Baca Juga: Bersih Sungai di Kampung Caping, IOSKI Kalbar dan RAR Pontianak Meriahkan HPSN 2021
Pengelola Didenda
Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Herman Hofi Munawar SH MH menilai, penyitaan KTP yang diberlakukan sepihak oleh Satpol PP Kota Pontianak ke kalangan pemilik kafe, warkop atau rumah makan, tidak etis."Banyak laporan yang saya cermati," katanya.
Menurutnya, para pengelola kafe, warkop atau rumah kerap mengeluh terkait denda atas kesalahan pengunjung tak bermasker yang ikut diberlakukan kepada mereka. Angkanya mencapai satu juta rupiah sementara pengunjung Rp 200 ribu.