Karhutla karena Lahan Sengaja Dibakar, Gubernur Kalbar Ancam Sanksi Berat

- 18 Februari 2021, 08:21 WIB
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar.
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan. Sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x