Karhutla karena Lahan Sengaja Dibakar, Gubernur Kalbar Ancam Sanksi Berat

- 18 Februari 2021, 08:21 WIB
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar.
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Baca Juga: Cegah Karhutla di Lahan Gambut, Babinsa Kodim 1203/Ktp Gerak Cepat Bersama Tim Terpadu Kabupaten Ketapang

"Saya harap bisa segera tanggap, segera menetapkan siaga Karhutla," ujar Bang Midji, panggilan akrabnya.

Gubernur Kalbar juga memastikan, semua titik api pasti akan terpantau satelit. Bahkan ia mengakui, selalu memantau titik api melalui Data Analytic Room (DAR) Pemprov Kalbar.

“Berdasarkan data terakhir, titik api terbanyak ada di Kabupaten Kubu Raya, kemudian disusul Kota Pontianak,” paparnya.

"Jangan salahkan kita kalau ada yang ditindak. Jangan kalau sudah ditindak, baru komentar begini begitu. Giliran diberitahu pura-pura tak tahu," ujarnya.

Selain itu, Sutarmidji juga mengingatkan kembali kepada perusahaan di Kalbar untuk menjaga area konsesinya agar tidak dibakar maupun terbakar.

Dia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang lahan konsesinya terbakar, baik disengaja maupun tidak.

Baca Juga: Musim Kemarau Melanda Kalbar, Babinpotdirga Lanud Supadio Siaga Kebakaran Lahan dan Hutan

"Saya tidak segan untuk tetapkan sanksi yang lebih berat, bahkan harus membiayai biaya pemadamannya," tegas Sutarmidji.

Sebelumnya, Sutarmidji sempat mengungkapkan pada tahun 2019 terdapat 157 perusahaan di Kalbar yang diberikan sanksi karena di lahan perusahaannya ditemukan titik api atau hotspot.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x