Karhutla karena Lahan Sengaja Dibakar, Gubernur Kalbar Ancam Sanksi Berat

- 18 Februari 2021, 08:21 WIB
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar.
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Sanksi berat mengancam siapa saja yang sengaja membakar lahan saat musim kemarau melanda Kalbar. Seperti yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Ada indikasi kebakaran lahan yang terjadi saat ini di dua wilayah tersebut, diduga dibakar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan ada yang sengaja membakar untuk pembangunan perumahan.

“Saya minta agar pemerintah daerah setempat tegas dalam memberikan sanksi jika dugaan tersebut terbukti benar,” ujar Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat diwawancarai soal maraknya Karhutla beberapa hari ini.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Dilanda Karhutla, Satelit Pantau 49 Titik Panas Terbanyak di Kubu Raya

Menurutnya, bisa saja sanksi yang diberikan adalah dengan tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak boleh memanfaatkan lahan yang dibakar selama lima tahun.

“Harus tegas dan jangan ada toleransi. Asumsi kita semua lahan yang ada titik api itu karena dibakar," tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menjelaskan, Pemnkab/Pemkot di Kalbar harus segera menetapkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu karena kabut asap yang disebabkan Karhutla beberapa hari terakhir ini dan ditambah lagi dalam 7 hari ini tidak turun hujan.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x