Karhutla karena Lahan Sengaja Dibakar, Gubernur Kalbar Ancam Sanksi Berat

- 18 Februari 2021, 08:21 WIB
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar.
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 sekaligus memaparkan Laporan Pengendalian Karhutla di Kalbar secara virtual, belum lama ini.

“Terdiri dari 109 perusahaan perkebunan, 48 perusahaan kehutanan karena koordinat api berada di lahan mereka, sehingga kita beri sanksi. Kemudian ada 67 yang telah dilakukan penyegelan dikarenakan kebakaran lahan yang cukup luas, serta sanksi administrasi paksaan pemerintah di 20 perusahaan,” jelas Sutarmidji.

Selain ditemukan titik api, perusahaan-perusahaan diberikan sanksi karena tidak mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai dalam pengendalian kebakaran, dan dianggap tidak sigap dalam pengendalian kebakaran.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Akses Jalan Perbatasan di Bengkayang Putus Total

Pemberian sanksi tersebut cukup efektif memberikan efek jera kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan-perusahaan saat ini telah mempunyai sarana dan prasarana untuk pengendalian dan antisipasi terjadi karhutla di lahan konsesi.

“Alhamdulillah sekarang 157 perusahaan ini sudah mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana, bahkan ada yang sudah mempunyai menara pengawas atau menara pandang yang dapat mendeteksi titik awal api,” ungkapnya.

Dijelaskan Sutarmidji, Peraturan Gubernur menjadi landasan hukum bagi perusahaan yang akan membuka lahan. Dia mengatakan luas lahan dan lokasi harus tercatat, sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.

“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” katanya.

Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan tentang data karhutla di Kalbar kurun waktu enam tahun terakhir. Dari pengamatan pihaknya, lahan yang terbakar ini akibat ulah manusia. Terbukti dari api yang berada di koordinat perkebunan dan kehutanan.

Oleh karena itu dia meminta pihak aparat tegas dalam rangka memberikan efek jera terhadap mereka yang sengaja membakar lahan dan mengakibatkan terjadinya Karhutla.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x