Karhutla karena Lahan Sengaja Dibakar, Gubernur Kalbar Ancam Sanksi Berat

- 18 Februari 2021, 08:21 WIB
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar.
PADAMKAN API - Tiga anggota Satgas Karhutla di Kabupaten Kubu Raya memadamkan api di lahan yang terbakar. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Sanksi berat mengancam siapa saja yang sengaja membakar lahan saat musim kemarau melanda Kalbar. Seperti yang terjadi di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Ada indikasi kebakaran lahan yang terjadi saat ini di dua wilayah tersebut, diduga dibakar oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan ada yang sengaja membakar untuk pembangunan perumahan.

“Saya minta agar pemerintah daerah setempat tegas dalam memberikan sanksi jika dugaan tersebut terbukti benar,” ujar Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat diwawancarai soal maraknya Karhutla beberapa hari ini.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Dilanda Karhutla, Satelit Pantau 49 Titik Panas Terbanyak di Kubu Raya

Menurutnya, bisa saja sanksi yang diberikan adalah dengan tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau tidak boleh memanfaatkan lahan yang dibakar selama lima tahun.

“Harus tegas dan jangan ada toleransi. Asumsi kita semua lahan yang ada titik api itu karena dibakar," tegasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode ini menjelaskan, Pemnkab/Pemkot di Kalbar harus segera menetapkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Hal itu karena kabut asap yang disebabkan Karhutla beberapa hari terakhir ini dan ditambah lagi dalam 7 hari ini tidak turun hujan.

Baca Juga: Cegah Karhutla di Lahan Gambut, Babinsa Kodim 1203/Ktp Gerak Cepat Bersama Tim Terpadu Kabupaten Ketapang

"Saya harap bisa segera tanggap, segera menetapkan siaga Karhutla," ujar Bang Midji, panggilan akrabnya.

Gubernur Kalbar juga memastikan, semua titik api pasti akan terpantau satelit. Bahkan ia mengakui, selalu memantau titik api melalui Data Analytic Room (DAR) Pemprov Kalbar.

“Berdasarkan data terakhir, titik api terbanyak ada di Kabupaten Kubu Raya, kemudian disusul Kota Pontianak,” paparnya.

"Jangan salahkan kita kalau ada yang ditindak. Jangan kalau sudah ditindak, baru komentar begini begitu. Giliran diberitahu pura-pura tak tahu," ujarnya.

Selain itu, Sutarmidji juga mengingatkan kembali kepada perusahaan di Kalbar untuk menjaga area konsesinya agar tidak dibakar maupun terbakar.

Dia menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang lahan konsesinya terbakar, baik disengaja maupun tidak.

Baca Juga: Musim Kemarau Melanda Kalbar, Babinpotdirga Lanud Supadio Siaga Kebakaran Lahan dan Hutan

"Saya tidak segan untuk tetapkan sanksi yang lebih berat, bahkan harus membiayai biaya pemadamannya," tegas Sutarmidji.

Sebelumnya, Sutarmidji sempat mengungkapkan pada tahun 2019 terdapat 157 perusahaan di Kalbar yang diberikan sanksi karena di lahan perusahaannya ditemukan titik api atau hotspot.

Hal tersebut disampaikan Sutarmidji saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri Membahas Evaluasi Pengendalian Karhutla Periode Puncak Kemarau 2021 sekaligus memaparkan Laporan Pengendalian Karhutla di Kalbar secara virtual, belum lama ini.

“Terdiri dari 109 perusahaan perkebunan, 48 perusahaan kehutanan karena koordinat api berada di lahan mereka, sehingga kita beri sanksi. Kemudian ada 67 yang telah dilakukan penyegelan dikarenakan kebakaran lahan yang cukup luas, serta sanksi administrasi paksaan pemerintah di 20 perusahaan,” jelas Sutarmidji.

Selain ditemukan titik api, perusahaan-perusahaan diberikan sanksi karena tidak mempunyai sarana dan prasarana yang cukup memadai dalam pengendalian kebakaran, dan dianggap tidak sigap dalam pengendalian kebakaran.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Akses Jalan Perbatasan di Bengkayang Putus Total

Pemberian sanksi tersebut cukup efektif memberikan efek jera kepada pihak perusahaan. Sehingga perusahaan-perusahaan saat ini telah mempunyai sarana dan prasarana untuk pengendalian dan antisipasi terjadi karhutla di lahan konsesi.

“Alhamdulillah sekarang 157 perusahaan ini sudah mempunyai kelengkapan sarana dan prasarana, bahkan ada yang sudah mempunyai menara pengawas atau menara pandang yang dapat mendeteksi titik awal api,” ungkapnya.

Dijelaskan Sutarmidji, Peraturan Gubernur menjadi landasan hukum bagi perusahaan yang akan membuka lahan. Dia mengatakan luas lahan dan lokasi harus tercatat, sehingga mereka dapat bergilir membuka lahan dengan membakar.

“Akan dilakukan secara bertahap sambil mempersiapkan mekanisme dari pembukaan lahan. Kami akan bertekad untuk bisa memperkecil jumlah lahan yang terbakar,” katanya.

Dalam paparannya, Gubernur mengungkapkan tentang data karhutla di Kalbar kurun waktu enam tahun terakhir. Dari pengamatan pihaknya, lahan yang terbakar ini akibat ulah manusia. Terbukti dari api yang berada di koordinat perkebunan dan kehutanan.

Oleh karena itu dia meminta pihak aparat tegas dalam rangka memberikan efek jera terhadap mereka yang sengaja membakar lahan dan mengakibatkan terjadinya Karhutla.

“Penegakan hukum harus konsisten dengan memberikan penjeraan terhadap perusahaan. Sehingga membuat mereka tertib dalam membuat laporan secara berkala kepada pemerintah daerah,” pungkasnya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x