PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi akhir akhir ini di Kalbar membuat aparat kepolisian bergerak cepat.
Setidaknya Polda Kalbar saat ini menangani 7 kasus dan mengamankan 8 orang yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan.
Terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2021, Polda Kalbar dan jajaran telah menangani 7 perkara Karhutla, dengan 8 tersangka.
Baca Juga: Korban Mulai Berjatuhan, PSMTI Berperan Aktif pada Penanganan Karhutla
Baca Juga: Karhutla Melanda di Berbagai Daerah, Danrem 121/Abw Instruksikan Dansat Gerak Cepat Tangani Hotspot
"Kita tangkap delapan orang terkait kebakaran lahan. Kedelapannya sedang diproses dari tujuh laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa 2 Maret 2021.
Ia menerangkan, 7 kasus yang terungkap itu ada di beberapa polres.
“Terbanyak ada di Polres Mempawah yaitu 3 kasus dan Polres lainnya sebanyak 1 sampai 2 kasus," ujarnya.
Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka, itu mulai dari 3 hektare hingga 14 hektare.
Baca Juga: Hadapi Karhutla, Korem 121/Abw Gelar Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana
Baca Juga: Jaga Nama Baik Bangsa, Presiden: Sudah 5 Tahun Karhutla Indonesia Tak Dibahas Negara-Negara ASEAN
Kedelapan pelaku ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu orang, Kabupaten Mempawah tiga orang dan dari Kabupaten Kayong Utara satu orang.
Sedangkan untuk korporasi, saat ini Tim dari Ditkrimsus Polda Kalbar sedang lakukan penyelidikan di lokasi kebakaran, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan, perkembangannya akan diinfokan lebih lanjut.
"Sampai dengan detik ini, tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Kombes Pol Donny. ***