Camat dan Kades Wajib Gencar Sosialisasi Pencegahan, Bupati Landak Minta Tidak Ada Karhutla

24 Februari 2021, 21:38 WIB
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melakukan rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2021 di wilayah Kabupaten Landak secara virtual di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu, 24 Februari 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

NGABANG, KALBAR TERKINI - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, meminta jajaranya hingga ke tingkat des, menjaga lahan dan hutan.

Permintaan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana Kebakaran Lahan dan Hutan (Karhutla).

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Karolin, saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka pengendalian Karhutla tahun 2021 di wilayah Kabupaten Landak.

Baca Juga: Prajurit Jaguar Yudha Khatulistiwa Rutin Fisik dan Jiwa Korsa, Danlantama XII Pimpin Hanmars LDP Lintas Medan

Baca Juga: Empat Mantan Danlanud Supadio Pegang Jabatan Strategis di TNI AU, Panglima TNI Mutasi 114 Pati

Rakor dilakukan secara virtual di Aula Kantor Bupati Landak, Rabu, 24 Februari 2021.

Karolin rapat bersama Kapolres Landak, Dandim 1201/Mempawah, Kajari Landak, Ketua Pengadilan Negeri Landak, Sekretaris Daerah Landak, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, dan diikuti oleh para peserta yakni OPD terkait, camat dan kepala desa se Kabupaten Landak.

Dalam arahannya, Karolin mengatakan bahwa Karhutla merupakan isu serius dan menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo, mengingat dampak yang terjadi sangat merugikan negara dan masyarakat.

Prinsipnya, aturan mainnya masih sama sesuai arahan presiden saat dirinya mengikuti pengarahan presiden tentang pengendalian Karhutla 2021, kemarin.

Baca Juga: Ancaman Virus Nipah, Pemkab Sanggau Perketat Jalur Perbatasan Malaysia

Baca Juga: Motivasi KTNA Bekas karyawan PTPN XII, Bupati Landak Tanam Perdana Jagung Desa Amboyo Inti

“Makanya kita langsung melakukan rapat koordinasi ini secepat mungkin agar dapat melakukan pencegahan secara dini, karena dampak dari asap dapat membahayakan manusia dan berdampak juga pada kerugian ekonomi,” ucap Karolin.

Karolin meminta kepada camat dan kepala desa agar melalukan koordinasi kepada Polsek dan Koramil serta OPD terkait dalam melakukan pencegahan Karhutla serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Karhutla tersebut.

 “Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Landak tentang Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Oleh karena itu, camat dan Kades agar kembali mengingatkan masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi Karhutla, apalagi jangan sampai tidak terkendali dan memakan sampai lahan yang cukup luas serta menarik perhatian nasional maupun internasional,” terang Karolin.

Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro menyampaikan bahwa rapat ini untuk menyamakan persepsi dan langkah terutama dalam pengendalian Karhutla di Kabupaten Landak.

Berdasarkan aplikasi Lancang Kuning dari kepolisian untuk titik hot spot Kabupaten Landak di tahun 2020 sebanyak 3099 titik hot spot dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: Serahkan Rumah Bantuan, Bupati Landak Apresiasi Kontribusi Pembangunan dari Kodim 1201/Mempawah

“Ada 3099 titik hot spot Kabupaten Landak tahun 2020 yang terdiri dari 59 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan rendah atau hijau, kemudian 2934 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan sedang atau kuning, dan 106 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau merah. Namun untuk tahun 2020 saat ini berdasarkan dari pantauan Lapan Fire Hotspot ada 16 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan sedang atau kuning,” papar AKBP Ade Kuncoro.

Dandim 1201/Mempawah, Letkol INF Dwi Agung menjelaskan ada beberapa daerah yang dikategorikan daerah rawan Karhutla untuk wilayah Kabupaten Landak yakni Desa Kelapai, Desa Jambu Tembawang, Desa Permit, Desa Pedoma, Desa Mandor Kiru, Desa Dara Itam, Desa Jelimpo, Desa Temiang Sawi, Desa Temiang Sawi, Desa Pak Mayam, Desa Sidas, Desa Pahuman, Desa Sebangki, Desa Rantau Panjang, Desa Ngarak, Desa Sepahat, Desa Sailo, Desa Tiang Tanjung dan Desa Selange.

“Kita harus membantu Pemda melakukan sosialisasi perda baru atupun surat edaran bupati terkait Karhutla ini. Dan yang terpenting membentuk tim patroli bersama jauh sebelum masa musim kering dalam langkah pencegahan,” ungkap Letkol Inf Dwi Agung. ***

 

 

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler