Kasus Korupsi PLTS Sekolah Pedesaan Sarawak Nyaris Tuntas, Terpidana Tolak Vonis 10 Tahun Penjara

- 2 September 2022, 15:11 WIB
Ilustrasi PLTS
Ilustrasi PLTS /Pixabay/mrganso/


KUALA LUMPUR, KALBAR TERKINI - Pengadilan di Malaysia memvonis 10 tahun penjara terdakwa kasus korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Negara Bagian Sarawak.

Vonis pada Kamis, 1 September 2022 ini terkait dengan proyek senilai RM1,25 miliar, melibatkan Rosmah Mansor (70), seorang pengusaha wanita.

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari Free Malaysia Today Kamis, proyek PLTS ini untuk menerangi 369 sekolah pedesaan di negara bagian di Kalimantan wilayah Malaysia.

Baca Juga: Sabu Segitiga Emas Serbu Indonesia via Malaysia: Produksinya kian Terpusat di Segitiga Emas

Selain itu, Rosmah didenda RM970 juta setelah dinyatakan bersalah atas korupsi.

Namun, pengadilan mengabulkan permintaannya untuk menangguhkan hukuman penjara dan denda sambil menunggu bandingnya ke Pengadilan Tinggi.

Rosmah sebelumnya dinyatakan bersalah atas ketiga tuduhan korupsi terhadap dirinya.

Dia didakwa meminta RM187,5 juta dari mantan Direktur Pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin, melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor.

Uang itu akan digunakan sebagai bujukan untuk membantu perusahaan dalam mengamankan proyek itu.

Baca Juga: Piala AFF 2022 Timnas Indonesia Terhindar Dari Malaysia, Simak Negara Yang Lolos Piala AFF 2022

Rosmah juga didakwa menerima suap sebesar RM5 juta dari Saidi, melalui Rizal, di Seri Perdana di Putrajaya pada 20 Desember 2016.

Juga menerima RM1,5 juta lagi dari Saidi di Jalan Langgak Duta pada 7 September 2017.

Hakim Zaini Mazlan menghukum Rosmah 10 tahun penjara untuk masing-masing dari tiga tuduhan korupsi.

Pengadilan juga memerintahkan hukumannya dijalankan secara bersamaan.

Zaini menyatakan, jika gagal membayar denda RM970 juta, Rosmah harus pula menjalani 10 tahun penjara lagi.

Baca Juga: Dikecup Aktor Asal Malaysia Bernama Meerqeen, Kiky Saputri Balas Sosor Pipi

Hukuman ini akan dijalankan setelah dia menyelesaikan hukuman awal selama 10 tahun.

Jaksa tidak keberatan dengan tawaran Rosmah untuk menangguhkan hukuman dan dendanya.

Dia dibebaskan dengan jaminan RM2 juta yang sebelumnya dia bayar ketika dia pertama kali didakwa di pengadilan, empat tahun lalu.

Dilansir dari The Malaysia Reserve, 15 November 2018, gagasan untuk memulai proyek PLTS itu seharusnya mencakup pasokan solar.

Baca Juga: Pengabdi Setan 2: Communion Pecahkan Rekor KKN di Desa Penari, Vlogger Malaysia Cari Sponsor untuk Giveaway

Solar ini untuk menghasilkan listrik, dan pemasangan sistem hibrida surya di sekolah-sekolah off-grid terpilih yang telah mengandalkan generator.

Tapi, investigasi yang dilakukan oleh media di Malaysia membuktikan bahwa tidak ada sekolah yang ditunjuk, telah dipasang dengan sistem yang diusulkan.

Itu mengarah ke penyelidikan oleh Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) tentang skandal hibrida surya pada April 2018.

Ini terjadi sebulan sebelum Pemilihan Umum ke-14 (GE14) pada 9 Mei 2018.

Datin Seri Rosmah Mansor dan mantan ajudannya Datuk Rizal Mansor sempat ditanyai berjam-jam terkait dengan panel surya yang hilang.

Sebelumnya, 10 Juni 2018, sebuah berita dalam Laporan Sarawak menyoroti bahwa tentang mantan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Mohd Najib Razak.

Razak diduga telah memberi wewenang kepada Kementerian Pendidikan Malaysia pada Januari 2017, untuk menunjuk sebuah perusahaan untuk memasok panel surya ke 369 sekolah di Sarawak.

Kemudian, Kementerian Pendidikan Malaysia memulai penyelidikan internal untuk mengidentifikasi individu-individu yang terlibat dalam penyalahgunaan kontrak.

Pada 27 Juni 2017, MACC menahan seorang tersangka berusia 59 tahun dari sebuah perusahaan di Bintulu, dan juga seorang pengacara berusia 30 tahun.

Penyelidikan pun diperbesar untuk memcari beberapa pemain kunci yang terlibat dalam penyelewengan dana.

Duo ini ditahan selama enam hari, dan kasusnya diselidiki berdasarkan Bagian 18 dari MACC Act 2009, karena membuat klaim palsu.

Sementara itu, laporan lain menyoroti bahwa Jepak Holdings Sdn Bhd, dianugerahi kontrak langsung untuk proyek senilai lebih dari RM1 miliar mulai 1 Januari 2017.

Dilaporkan bahwa sebelum tahun 2017, solar dipasok ke sekolah oleh pemasok, berdasarkan kontrak, dan Jepak adalah salah satu kontraktornya.


Profil Bloomberg mencatat, perusahaan yang didirikan pada 1985 ini menawarkan konstruksi listrik, mekanik dan sipil berbasis kontrak.

Juga perusahaan ini menawarkan perbaikan dan perawatan mobil; dan jasa katering makanan.***

Sumber: Free Malaysia Today, The Malaysia Reserve

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah