Perang Malaysia vs Filipina di Depan Mata! TNI harus Tingkatkan Pengamanan Perbatasan

- 14 Maret 2022, 16:35 WIB
Beredar video pasukan TNI bantu melumpuhkan invasi Rusia
Beredar video pasukan TNI bantu melumpuhkan invasi Rusia /YouTube Fakta Militer/

Ketentuan dalam Akta 1878 bahwa penyewa Kalimantan Utara akan mengelola wilayah itu untuk 'selama mereka memilih atau ingin menggunakannya', menempatkannya dalam kategori 'sewa abadi'.

Sewa ini berlaku selama 100 tahun di bawah hukum internasional.

Karena kontrak sewa telah berakhir maka kepemilikan kembali ke Kesultanan Sulu sebagai sah atas Kalimantan Utara.

Ketiga, ahli waris Jamalul Kiram 3 tidak memiliki kepemilikan pribadi atas Sabah. Wilayah tersebut tetap menjadi milik Kesultanan Sulu, dan bukan milik pribadi.

Mengingat sejarah Kesultanan dan keadaan seputar sewa Sabah, kesultanan menyatakan, pihaknya menginginkan pengakuan negara merdeka dan kedaulatan Kesultanan Islam Sulu dan Kalimantan Utara.

Namun Sultan Muedzul-Lail Tan Kiram, yang mengaku sebagai Sultan Sulu dan juga Sultan Kalimantan Utara ke-35, mengklaim bahwa kakeknya, Sultan Mohammad Esmail Enang Kiram, diakui oleh Pemerintah Filipina pada 1957.

Kakeknya juga sudah resmi mengalihkan hak Kalimantan Utara di bawah pemerintahan Presiden Filipina Diosdado Macapagal pada 1962.

Kiram menyatakan bahwa ayahnya, Sultan Mohammad Mahakuttah Abdulla Kiram, dan dirinya sebagai Putra Mahkota Sulu, membenarkan pengalihan hak Kalimantan Utara ke Pemerintah Filipina.

"Dan, ini diresmikan melalui Memorandum Order 427, yang dikeluarkan oleh Presiden Ferdinand Marcos pada 1974," katanya.

"Kami bercita-cita untuk solusi damai untuk kesulitan yang mempengaruhi kita semua di wilayah ini," kata Kiram.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: ABS-CBN Manila Bulletin Star News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah