UU ini tidak berubah lagi sampai tahun 1968, ketika pembunuhan Martin Luther King Jr, Presiden John F Kennedy Jr, dan Robert Kennedy.
Bertindak sebagai katalisator untuk bagian utama UU, maka lahir UU Pengendalian Senjata pada 1968.
UU yang baru ini untuk kali pertama menetapkan kerangka kerja untuk perdagangan sah senjata api, yang mencakup sistem peraturan federal. pengawasan terhadap produsen senjata dan amunisi, importir, dan dealer yang mewajibkan bisnis ini mendapatkan lisensi dari pemerintah federal, dan tunduk pada pengawasan mereka sendiri dalam bentuk inspeksi, pengawasan dan pencatatan data.
UU federal, yang mengatur pengoperasian industri senjata, berubah lagi pada 1986, meskipun perubahan ini dirancang untuk melonggarkan regulasi industri. UU Perlindungan Pemilik Senjata Api (FOPA) mengubah UU Pengendalian Senjata dengan sejumlah cara yang justru melemahkan pengawasan industri.
Termasuk membatasi jumlah inspeksi kepatuhan yang dapat dilakukan ATF terhadap dealer senjata, meningkatkan standar hukum untuk menghukum dealer atas pelanggaran, dan membuat pengecualian substansial terhadap persyaratan bahwa vendor senjata mendapatkan lisensi dari ATF.
FOPA juga secara signifikan mengurangi regulasi amunisi, dengan menghilangkan persyaratan, bahwa bisnis yang ingin menjual amunisi mendapatkan lisensi dari ATF, atau menyimpan catatan apa pun yang terkait dengan penjualan amunisi.
UU federal besar terbaru yang mempengaruhi industri senjata adalah Brady Handgun Violence Prevention Act, yang akhirnya diberlakukan pada 1993. UU inidimotivasi oleh percobaan pembunuhan terhadap Presiden Ronald Reagan pada 1981 dalam sebuah insiden, yang pada akhirnya menyebabkan kematian sekretaris persnya, James Brady.
The Brady Act menciptakan Sistem Pemeriksaan Latar Belakang Pidana Instan Nasional (NICS), dan memberlakukan persyaratan baru, bahwa dealer senjata berlisensi melakukan pemeriksaan latar belakang, sebelum menyelesaikan penjualan untuk memastikan bahwa calon pembeli tidak secara hukum dilarang memiliki senjata.
Selain itu, UU Pengendalian Kejahatan dengan Kekerasan dan UU Penegakan Hukum pada 1994, mencakup ketentuan yang melarang senjata serbu.
Tapi, ketentuan ini dibiarkan berakhir pada 2004, dan industri ini, sekali lagi, dapat memproduksi dan menjual senjata api jenis ini.