Langkah Membuat Sertifikat Tanah Murah Tanpa Notaris, Simak Lengkapnya Agar Tak Salah Paham

- 20 Oktober 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /ANTARA/Irwansyah Putra

c. Bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris

d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

g. Surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

B. Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN ketika mengurus secara mandiri

1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat senilai Delapan ratus ribu rupiah

2. Pecah atau Split senilai Empat ratus ribu rupiah

3. Balik nama senilai Tiga ratus ribu rupiah

4. Pecah dan Balik Nama senilai Delapan ratus ribu rupiah
Dasar hukum :

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x