c. Bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai penghibah/pewaris
d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
g. Surat keterangan belum bersertifikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
B. Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN ketika mengurus secara mandiri
1. Pendaftaran awal dari Letter C ke Sertifikat senilai Delapan ratus ribu rupiah
2. Pecah atau Split senilai Empat ratus ribu rupiah
3. Balik nama senilai Tiga ratus ribu rupiah
4. Pecah dan Balik Nama senilai Delapan ratus ribu rupiah
Dasar hukum :