Kemudian, datanglah ke kantor Badan Pertanahan Negara Terdekat ( BPN) untuk menanyakan persyaratan pendaftaran, biaya dan waktu selesainya.
Sertifikat tanah sesuai dengan riwayat tanah yang akan kita sertifikat.
Riwayat sertifikat tanah itu, Bermacam-macam seperti pembuatan sertifikat baru, balik nama waris, hibah, jual beli, sertifikat hilang dan lainnya.
Kemudian, jika sudah datang ke bagian Pendaftaran Badan Pertanahan Negara BPN dan masyarakat yang akan mendaftar untuk mengurus sendiri.
A. Persyaratan pembuatan sertifikat tanah dibagi menjadi dua. Dikutip laman www.rumah.com 20 Oktober 2021
Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin di pedulilindungi.id, Awas! Beredar Website Palsu
Jual beli
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
b. Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
c. Fotokopi Kartu Keluarga dari pemohon