Langkah Membuat Sertifikat Tanah Murah Tanpa Notaris, Simak Lengkapnya Agar Tak Salah Paham

- 20 Oktober 2021, 20:27 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /ANTARA/Irwansyah Putra

d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak

e. Izin Mendirikan Bangunan

f. Akta Jual Beli

g. Pajak Penghasilan (PPh)

h. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Viral Sertifikat Vaksin Jokowi Beredar di Medsos, Kemendagri Sebut Bukan Kebocoran NIK, Pelaku Terancam Pidana

i. Pernyataan tanah tidak sengketa

Hibah atau waris

a. Identitas diri Anda dan waris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan waris atau penghibah),

b. Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x