d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
e. Izin Mendirikan Bangunan
f. Akta Jual Beli
g. Pajak Penghasilan (PPh)
h. Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
i. Pernyataan tanah tidak sengketa
Hibah atau waris
a. Identitas diri Anda dan waris/penghibah (KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga Anda dan waris atau penghibah),
b. Akta hibah (sebagai bukti peralihan hak),